BITUNG - Kepala Lapas Kelas II B Bitung Syukron Hamdani menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bitung tahun 2024 bersama Partai Politik tingkat kota Bitung. di The Sentra Hotel, Selasa (23/07/2024)
Menjadi salah satu Narasumber Kalapas Memaprkan Matari terkait soal Calon Kepala Daerah yang pernah menandi Narapida.yang memerlukan surat Keterangan yang menjadi Salah satu persyaratan bagi Calon.
Menurut Kalapas bahwa yang bisa di berikan Surat Keterangan adalah mereka yang memang benar-benar bebas Murni.Bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota ataupun Bupati dan Wakil Bupati manakala mereka sudah tersandung Pidana. Dan terkait persyaratan, Lapas punya kewenangan memberikan Dokumen.
" Dukemennya ada di kita, tentunya catatannya yang kita berikan Surat Keterangan mereka yang benar-benar bebas Murni, " jelas Kalapas.
Menurut Kalapas bahwa ada beberapa kriteria bebas yaitu bebas Murni, bebas dalam proses intragasi.
" Jadi ada bebas BP, CP dan bebas CNB menjelang bebas. Terkait Surat keterangan itu kewenangan Lapas Bitung, " tutupnya.
Diketahui Narasumber pada kegiatan Rakor Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota bersama Partai Poltik adalah masing-masing Kepolisian Resort Bitung diwakili Kanit Politik Sat Intel Polres Bitung, Ipda Charles Lalamentik, Pengadilan Negeri Bitung diwakili Panmud Hukum Tony Rumengan, Kalaps kelas IIB Bitung Syukron Hamdani, dan Bin diwakili Korwil Bitung kota Bitung Thein H.C Pakasi
Disesi kedua hadir juga Narasumber
Kepala BNN Kota Bitung. Widarsono
Kadis Pendidikan Bitung Vonny Tumundo S.pdi Mpdi,
Kadis Keseharan Bitung dr. Pitter Lumingkewas serta Kepala BAPEDA Pemkot Bitung Sifri Mandak M.SI nMAP (AH)