BITUNG - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen PSDKP Berhasil Tangkap Dua Unit Kapal Ikan Asing berbendera Filipina di Wilayah Samudera Pasifik (WPP 717)
Hal itu disampaikan Dirjen PSDKP KKP RI Ipung Nugroho Saksono, saat konfrensi pers bertempat di Pangkalan PSDKP Bitung Kelurahan Aertambaga Kecamatan Aertambaga, Sabtu (22/06/2024).
Ipung mengatakan, PSDKP melakukan operasi penangkapan pada pukul 08.00 Wita, dengan menggunakan kapal Orka 4 dan Orka 6 di Laut samudera pasifik. Adapun dua kapal yang di tangkap, adalah kapal Ikan asing berbendera Filipina dengan jumlah ABK 19 Orang.
Lanjutnya, Kita melakukan operasi di perairan Laut samudra Pasifik dengan melibatkan Pesawat Kadif Surveler dan kapal Hiu Arca 04.
" Kapal ini kita deteksi dari jauh-jauh hari, karena ada info dari Nelayan yang melakukan operasi penangkapan di lokasi samudra Pasifik tersebut, " jelasnya
Sebenarnya masih ada lagi satu kapal pengangkut lain, ungkapnya, namun kapal tersebut sudah pergi sebelum kami tangkap, karena sudah transhipman dahulu.
Melanjutkan, Mantan Kepala PSDKP Bitung ini menjelaskan. saat penangkapan Cuaca di laut lumayan, ombak agak besar dan angin, sehingga kata dia di saat melakukan Intersep pihaknya agak kerepotan.
Namun sambungnya, teman-teman dari Orca 06 yang dipimpin Kep Eko Priyono telah berhasil menangkap dan melumpuhkan.
" Sebelumnya kami bantu kejar juga oleh Orca 04 dan di Validasi oleh Pesawat Patroli kami. Ini adalah kapal yang Ke - 9 berbendera Philipine, " terangnya
Melanjutkan. Ipung menjelaskan, ada beberapa Lokal poin di Samudra Pasifik, Arapura dan Natuna, notabene kapal - kapal asing ada yang beroperasi di sana.
" Kami hadir di laut untuk memastikan pelaku ilegal fishing bisa kami tangani dengan pasti. Kita kerjasama bersinergi dengan aparatur lain, dengan Angkatan Laut, Kepolisian, Bakamla dan polair, " tandasnya.
Terkait kenapa tidak bilateral dengan negara lain. Ipung menjelaskan, tugasnya tidak sampai kearah sana. Dan Jika ada aturan bilateral kami hormati, kami akan lakukan apa yang menjadi prosedur dalam tugas. Namun sebelum ada aturan terkait bilateral maka kami pastikan kapal itu Ilegal." Tegasnya.
Melanjutka terkait kebijakan Mengapa kapal yang ditangkap tidak ditenggelamkan. Ipung menjelaskan bahwa pak Mentri punya kebijakan lain.
" Pimpinanan kami, Pak Mentri punya kebijakan lain, dalam hal ini. untuk lebih bisa dimanfaatkan oleh para nelayan maupun perguruan tinggi. Sehingga kapal-kapal tersebut nantinya ketika sudah dilakukan proses hukum kemudian sudah inkra sita untuk Negara maka kebijakannya, akan di berikan bantuan kepada nelayan, kelompok nelayan ataupun pendidikan perguruan tinggi yang memerlukan."Tutupnya.
Ditambahkan Nahkoda kapal Orka 06 Eko Priyono, bahwa kapal yang ditangkap ini adalah kapal yang sering beroperasi di WPP 717.
"Sesuai laporan dari para nelayan, ada aktifitas penagkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing dan langsung dilakukan pengejaran serta penangkapan dengan kapal Orka 06, " jelasnya singkat. (AH)