BITUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara pindahkan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Perempuan (LPP) Manado. Senin (12/06/2023)
Kedua WBP berstatus Narapidana ini dipindahkan dengan alasan telah selesai menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung dan selanjutnya akan menjalani proses pembinaan di LPP Manado.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung mengatakan bahwa pemindahan tersebut bertujuan agar para WBP dapat menjalani program pembinaan khusus di LPP.
"Pemindahan WBP perempuan ini dilakukan demi kebaikan para WBP perempuan itu sendiri karena di LPP mereka nantinya akan mendapatkan program pembinaan yang lebih baik, lebih banyak dan lebih tepat sasaran bagi para WBP perempuan, " ungkapnya. (***)