BITUNG - Dua pemuda asal kota Bitung Amabalao dan Musa harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan insentif akibat di tebas Parang oleh pelaku SB (39), Warga Kecamatan Girian Kompleks SMP 12.Sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, bahwa peristiwa berdarah ini di picu oleh karena Pelaku SB alias Nabire tak terima ditegur korban Ambalao.Adapun kronologis Kejadiannya jelas Kasie Humas bahwa hari Minggu 07 Mei 2023 sekitar pukul 02.15 Wita, Pelaku SB Alias Nabire dalam pengaruh Miras dan sudah dalam keadaan mabuk datang bergabung dengan Kedua Korban yakni, Musa dan Amabalao untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras).Melihat keadaan Pelaku SB, Korban Amabalao mengusir Pelaku berinisial SB Alias Nabire untuk pulang Ke rumah saja.Dan karena merasa tersinggung dengan perkataan Korban tersebut, Pelaku SB pulang Ke rumahnya mengambil parang dan kembali mendatangi Korban.Setibanya, Pelaku langsung melayangkan parang ke arah kepala Korban Amabalao, dan mengenai dibagian kepala sebelah kiri sebanyak 1 kali dan Juga memotong bahu lengan kanan Korban sebanyak 1 kali.Kemudian, Pelaku SB Melihat Korban Musa hendak berlari, Pelaku pun memotong leher korban satu Kali dan tangan Korban Musa Sebanyak 1 kali
" Setelah melakukan penganiayaan Kepada Kedua Korban, Pelaku pun langsung pergi melarikan diri meninggal tempat Kejadian, sementara Kedua Korban langsung dilarikan Ke Rumah Sakit untuk medapatkan pertolongan." Jelas Kasie Humas Iwan Setyabudi.Atas kejadian tersebut, Tim 2 Resmob Polres Bitung kolaborasi dengan Kapolsek matuari AKP Jemmy CH. Lewu dan Ka Tim Resmob Ipda Stovi Tulung melakukan pengembagan dan pengejaran terhadap pelaku SB Alias Nabire.Pelaku berhasil di amankan pada Minggu tanggal 07 Mei 2023 oleh Tim 2 Resmob polres Bitung bersama resmob polsek Matuari yang di pimpin Kapolsek Matuari." Pelaku berikut barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang diamankan, di bawah dan diserahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut." Jelas Iwan Setyabudi"Pelaku SB Alias Nabire adalah seorang residivis kasus pembunuhan tahun 2023 diwilayah hukum Polres Sangihe dan bebas bersyarat dari Lapas Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2010, " tambahnya. (AH)