BITUNG - Team Tarsius Presisi berhasil meringkus Tersangka pelaku penganiayaan anak di bawa umur yang terjadi pada minggu 21 September 2024 lalu.
Sempat buron selama 2 bulan, lelaki PD (16 tahun) akhir berhasil di bekuk team tarsius di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir, jumat (27/09/2024) sekitar pilukul 01-30 Wita
Pelaku yang tercatat sebagai warga di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir ini berdasarkan Laporan Arini Tololi (34) telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Fatih Arafah Baco (16) Pelajar
Kapolres Bitung melalui Kasie Humas Iptu Natip Anggai menyampaikan bahwa Kronologis peristiwa yang terjadi Pada hari minggu 21 juli 2024, pukul 02.30 wita berawal saat Korban bersama beberapa temannya berada di rumah Imam, tiba-tiba datang Lelaki Asraf dan mengatakan kepada Korban dirinya telah di tampar oleh lelaki PD (Pelaku).
Korban Lanjut Kasie Humas pergi mendatangi pelaku yang saat itu sedang bersama teman-temannya di rental PS Wangurer guna menanyakan prihal pemukulan yang dilakukan tersangka.. "Kiapa ngoni pukul pa Asraf. dan dijawab oleh Pelaku "Kong kiapa So" dialeg Manado
Kemudian Pelaku pun mengambil senjata tajam jenis samurai yang disimpannya dan mengertak korban dan di halangi oleh teman-temannya. Sehingga keduanya pun berdamai saat itu.
Sekitar pukul 03.00 wita korban yg saat itu sedang duduk-duduk di pangkalan ojek depan rental Ps, didatangi oleh pelaku dan langsung menebas Korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan samurai sebanyak 1 kali sehingga kepala korban langsung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Dan Kemudian menebas punggung korban sebanyak 3 kali.
" Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu keluargannya di Kabupaten Minut." beber Nati Anggai
Atas peristiwa ini orang tua korban yang merasa keberatan melaporkannya ke Polres Bitung. Team kemudian melakukan pengembangan Informasi keberadaan pelaku dan kemudian.membututi pelaku yang saat itu baru selesai pesta miras bersama teman-temannya.
Ketika pelaku masuk ke dalam rumahnya di Komplex SMP 12, TeamTarsius langsung mengepung pelaku dan berhasil mengamankannya. Dan di interogasi.
" Pelaku koperatif dan mengakui bahwa sajam yg di gunakan pelaku telah disembunyikannya di taman yang tak jauh dari rumah pelaku." Kata Iptu Natip
Pada jumat 27 September 2024 pelaku dan barang bukti 1 (satu) bilah Sajam jenis Samurai pun diamankan dan diserahkan ke PIket Reskrim untuk proses lebih lanjut
" Atas perbuatannya, Pelaku di jerat Pasal 80 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No12 Tahun 1951." Pungkasnya. (AH)